Browse By

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan di Depok: Motif Sakit Hati dan Rencana Pelarian Tersangka

Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

DEPOK, Swarahalmahera News. – Aparat Kepolisian Resor Metro (Polresmetro) Depok akhirnya mengungkap tabir gelap di balik kasus pembunuhan yang menggemparkan warga setempat baru-baru ini. Dalam rilis resmi yang digelar di Mapolres Depok, pihak kepolisian memaparkan kronologi lengkap mulai dari terjadinya tindak pidana hingga penangkapan tersangka yang sempat mencoba melarikan diri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tingkat kesadisan dan perencanaan yang dilakukan oleh pelaku di tengah pemukiman padat penduduk.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok Mulut

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), peristiwa maut ini bermula pada malam hari saat korban dan tersangka terlibat adu mulut yang hebat. Ketegangan yang awalnya hanya berupa perselisihan kata-kata berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang fatal.

Kapolres Metro Depok menjelaskan poin-poin penting dalam kronologi tersebut:

  • Pertemuan Terakhir: Korban dan pelaku diketahui sempat bertemu di kediaman korban untuk menyelesaikan urusan pribadi.
  • Tindak Penganiayaan: Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka mengambil senjata tajam yang berada di lokasi dan menyerang korban secara membabi buta.
  • Upaya Menghilangkan Jejak: Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka sempat mencoba membersihkan area sekitar untuk menutupi jejak darah sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Motif Tersangka: Dendam dan Sakit Hati

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi berhasil menggali motif di balik aksi nekat pelaku berinisial RA (25). Tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati atas perkataan korban yang dinilai merendahkan harga dirinya di depan umum beberapa hari sebelumnya.

“Motif utamanya adalah dendam pribadi. Tersangka merasa terhina oleh ucapan korban, sehingga merencanakan pertemuan tersebut yang berakhir dengan tindakan pembunuhan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pelarian tersangka tidak berlangsung lama. Berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan saksi kunci, tim buser berhasil mengendus keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya di luar kota Depok dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting:

  1. Senjata Tajam: Jenis pisau dapur yang digunakan untuk menyerang korban.
  2. Pakaian Tersangka: Masih terdapat bercak darah yang identik dengan DNA korban.
  3. Rekaman CCTV: Menunjukkan detik-detik tersangka keluar dari lokasi kejadian dengan gelagat mencurigakan.

Ancaman Hukuman: Pasal Pembunuhan Berencana

Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang Disangkakan:

  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
  • Pasal 338 KUHP: Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengawal kasus ini hingga persidangan untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Masyarakat juga dihimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.